Saturday, February 25, 2017

Top ! Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar Terbaru

Cara Mendaftar Kartu Indonesia Pintar

Assalamualaikum wr.wb. Untuk sahabat angkringantop yang kami banggakan. Kali ini kami akan membagikan informasi mengenai Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar terbaru.

Program Indonesia Pintar 

Program diselenggarakan oleh kemendikbud dan kemenag. Sedangkan PIP melalui kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang merupakan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

kartu indonesia pintar

KIP sendiri adalah kartu yang peruntukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.

Berikut penggalan yang saya ambil dari sumber yang sudah saya cantumkan juga:

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan sosialisasi mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) dan pemanfaatan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apalagi jumlah penerima KIP yang terdaftar sampai 31 Agustus masih jauh dari target yang diharapkan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan, KIP jauh berbeda dengan BSM (bantuan siswa miskin). KIP itu mengcover seluruh anak miskin yang masih sekolah maupun putus sekolah untuk mendapatkan dana pendidikan.
"Ini pendaftaran KIP diperpanjang sampai 30 September. Kami berharap, kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaiknya-baiknya. Mari kita ajak anak-anak putus sekolah untuk sekolah kembali. Pemerintah sudah menyiapkan anggarannya bagi anak 6-21 tahun," kata Hamid.

Cara Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) :
Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS yang terdaftar di sekolah/madrasah dan mendapatkan BSM di 2014.
Berasal dari rumah tangga pemilik KPS/KKS tetapi belum terdaftar sebagai penerima BSM di sekolah/madrasah.
Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.
Sekolah/madrasah akan mencatat data anak ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap tersebut ke Kemendikbud/Kemenag.
Kemendikbud/Kemenag akan mencatat dan mengirimkan KIP tambahan untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Kepala sekolah mengingatkan agar operator sekolah segera memasukkan data penerima KIP ke dalam apikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sinkronisasi data Dapodik dan otomatis para penerima KIP akan muncul sendiri pada aplikasi Dapodik.

"Tolong seluruh kepala sekolah untuk mendata siapa saja siswa yang sudah memegang KIP. Kalau jumlahnya (per sekolah) sudah 50 masukkan ke Dapodik lewat bantuan operator‎. Begitu di-entry, anak bisa langsung dapat dana PIP," kata Hamid.

Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI dan sederajat sebesar Rp 225.000 per semester (Rp 450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs dan sederajat Rp 375.000 per semester (Rp750.000 per tahun).



Siswa dapat menggunakan KKS/KPS yang dimiliki oleh orang tuanya apabila belum memiliki KIP dengan cara:

1. Membawa KKS/KPS yang dimiliki beserta dokumen yang mendukung seperti Kartu Keluarga/KK atau Surat Keterangan yang menyatakan anak sebagai anggota keluarga KPS/KKS (jika anak/keluarga tidak memiliki KK) ke sekolah/madrasah tempat anak terdaftar.

2. Sekolah/madrasah akan mencatat data anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP untuk kemudian direkap ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

3. Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan daftar rekap itu ke Kemendikbud/Kemenag.

4. Kemendikbud/Kemenag akan mencatat serta mengirimkan KIP tambahan untuk siswa/anak ke alamat sekolah/rumah tangga.
Sumber :

http://www.guru-id.com/2016/06/cara-mendapatkan-kartu-indonesia-pintar.html

Load comments